Cara Perbaikan Status Nikah Tidak Tercatat Menjadi Tercatat di Disdukpencapil Inhil

Sekretaris Disdukpencapil Inhil, Nursal Sulaiman saat menghadiri pertemuan (sumber foto: Facebook @Nusal Sulaiman)

 

 

SIBERONE.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) kabupaten Indragiri Hilir menghimbau masyarakat agar selalu aktif memperbaharui dokumen kependudukannya ketika ada terjadi perubahan.

 

Hal demikian disebutkan oleh Kepala Disdukpencapil Inhil, Mizwar Efendi, SH., MH melalui Sekertaris Disdukpencapil Inhil, Drs Nursal, M. Si saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (28/01/2023).

 

Mantan Kabag Humas Setda kabupaten Indragiri Hilir ini menyebutkan setiap ada peristiwa perubahan yang terjadi pada data penduduk disarankan segera dilaporkan untuk memudahkan dalam kepengurusan administrasi di tempat lain.

 

Begitu juga dengan status hubungan perkawinan yang tidak tercatat, Nursal mengajak masyarakat untuk segera memperbaiki status tersebut supaya menjadi tercatat.

 

Adapun caranya, kata Nursal, masyarakat wajib melampirkan surat nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang Muslim, dan bagi non muslim membawa Kartu Keluarga dan Melampirkan Akta Perkawinan. 

 

Bagaimana jika seseorang tersebut terlanjur nikah siri (tidak memiliki surat nikah) ? Dalam pengalaman ini banyak masyarakat yang sudah terlanjur nikah siri tidak memiliki surat nikah agak kesusahan untuk memperoleh surat nikah. 

 

Dalam hal ini, Nursal menyarankan kepada pasangan tersebut kiranya agar segera berkonsultasi ke pihak Kemenag dalam hal ini KUA yang mengeluarkan Surat Nikah atau ke Pengadilan Agama mengenai Isbat Nikah. 

 

"Bagi yang tidak punya surat nikah, kita pihak capil menyarankan kepada pasangan tersebut kiranya agar segera berkonsultasi ke pihak kemenag dalam hal ini KUA yang mengeluarkan Surat Nikah, ataupun berdiskusi ke pihak pengadilan agama untuk bertanya apakah pasangan mereka bisa dilakukan sidang isbath nikah atau solusi lainnya," tukasnya.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar